NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara, telah mengumumkan bahwa tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dibuka secara serentak pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Abd Rahman, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Abd Rahman menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan melalui dua tahap, yaitu melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan dengan mengunjungi langsung kantor KPU Nunukan untuk menyerahkan berkas yang diperlukan.
“Sesuai dengan aturan, kami meminta kepada pasangan calon (Paslon) atau operator untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui Silon. Ini bertujuan agar mereka lebih mudah dalam mengecek dokumen dan persyaratan yang harus diunggah,” imbuhnya.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, Paslon hanya perlu mengunggah dokumen tersebut. Abd Rahman menambahkan bahwa saat calon datang ke Kantor KPU, mereka diharuskan membawa berkas persyaratan seperti B1KWK, visi dan misi, serta beberapa dokumen lainnya.
“Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024,” tegas Abd Rahman, mengingatkan pentingnya tahapan ini bagi calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada mendatang. Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan para calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. (*)