NUNUKAN-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) hewan berupa satu ekor ikan Koi dengan nilai sekitar Rp 1.500.000,-. Kasus ini terjadi di Jln. Iskandar Muda, RT.15, Kel. Nunukan Barat, pada Selasa (27/08/2024).
Pelaku, AD (44 tahun), merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian hewan reptil, yaitu seekor iguana, pada tahun 2021. Berdasarkan laporan, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian. Korban, Anwar (52 tahun), mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000,- setelah ikan Koi-nya dicuri.
Kejadian bermula saat korban ingin memberi makan ikan Koi dan menyadari kehilangan saat memeriksa rekaman CCTV di rumah. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki berpakaian biru lengan panjang dan celana pendek memasuki area kolam, menyerok ikan Koi dengan jaring, dan membawa ikan tersebut pergi.
Mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas,kasi Humas polres Nunukan Ipda Zainal menjelaskan bahwa pelaku sudah sering melakukan pencurian ternak dan tanaman, namun korban-korban sebelumnya enggan melapor karena kerugian yang dianggap tidak seberapa.
“Modus operandi pelaku dimulai dengan mengamati rumah dari kejauhan untuk memastikan pemilik rumah sudah tidur dan situasi di sekitar rumah sepi. Setelah yakin, pelaku memanjat pagar, mengambil serokan ikan dari samping kolam, dan menyerok ikan Koi terbesar, lalu memasukkannya ke dalam ember cat untuk dibawa pulan,”terang Zainal, Senin (02/9).
Berkat rekaman CCTV dan laporan korban, Tim Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Awalnya, pelaku berencana menjual ikan tersebut pada pagi harinya. Namun, setibanya di rumah, ikan Koi yang dicuri mati, sehingga pelaku memutuskan untuk menggorengnya sebagai lauk.
Berdasarkan hasil investigasi, pelaku berhasil diamankan secara paksa saat berjalan kaki di Jln. Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ember cat berwarna biru, satu serokan ikan berwarna oranye bergagang kayu, satu baju kemeja lengan pendek warna biru, dan satu celana pendek berwarna krim.
Pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)