SEBATIK-Tahapan Pilkada Serentak untuk pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati kini memasuki
Hore, Pelajar di Lumbis dan Sebatik Barat Dapat Bus BaruKunjungan dan Pemberian Bantuan kepada Anak-Anak/Balita yang Terkena StuntingDalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah
Kegiatan Masukkan Tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Selanjutnya, pada 5, 6, dan 7 September 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Nunukan akan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Salah satunya adalah PPS Desa Sungai Nyamuk.
Pada hari Jum’at, 6 September, PPS Sungai Nyamuk menggelar rapat pleno terbuka untuk membahas DPSHP. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta Ketua PPK Kecamatan Sebatik Timur.
Ketua PPS Sungai Nyamuk, Mus Iman, memaparkan hasil perbaikan daftar pemilih yang telah diperbarui. Ia juga mengajak peserta rapat untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya guna memastikan akurasi data pemilih. Dari hasil DPSHP, tercatat 4.095 pemilih-terdiri dari laki-laki dan perempuan-yang akan ditempatkan di 10 TPS di Desa Sungai Nyamuk.
Mus Iman menegaskan pentingnya proses perbaikan dan verifikasi data pemilih agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rapat ini bertujuan untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang sudah akurat dan valid,” katanya.
Dedi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Nunukan, menjelaskan bahwa tahap pengumpulan tanggapan masyarakat berlangsung dari 5 hingga 7 September.
“Kami memberikan waktu 10 hari untuk mendapatkan masukan dari publik, termasuk memastikan bahwa tidak ada data pemilih yang terlewat atau sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dedi menambahkan, bukti autentik seperti akta kematian atau surat keterangan dari desa diperlukan untuk memverifikasi data pemilih yang meninggal.
“Kami berusaha agar tidak ada ganda dalam daftar pemilih, meskipun ada kemungkinan terjadi data dari luar KPU Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Ia berharap semua warga Kabupaten Nunukan dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Meskipun ada kemungkinan beberapa pemilih tidak terdaftar, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat ketersediaan surat suara,” tutup Dedi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemilu mendatang dapat berlangsung dengan transparan dan akurat, memberikan kesempatan bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam demokrasi.(*)