NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan dengan resmi membuka pendaftaran bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.
Pendaftaran ini dibuka secara umum untuk masyarakat Nunukan guna lancarnya pesta demokrasi yang akan dilaksanoan pada 27 November 2024.
KPU Nunukan melalui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Sebatik Timur Muhammad Basri mengajak seluruh warga untuk mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS.
Dia menyebut persyaratan utama yang harus dipenuhi mencakup Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, berpendidikan minimal SMA/sederajat, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
“Calon petugas KPPS untuk mengambil formulir pendaftaran di masing-masing PPS sesuai domisili mereka. Hasil pencatatan akan dilaporkan ke Puskesmas untuk mempersiapkan pemeriksaan kesehatan, sehingga pelayanan dapat berjalan efisien tanpa menimbulkan antrian panjang,”jelasnya.
Muhammad Basri menambahkan, seiring dengan dibukanya pendaftaran, banyak masyarakat yang bersemangat mendaftar. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong, pengambilan diri dan partisipasi aktif warga dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pemilukada.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Nunukan bersama dengan RSUD Nunukan dengan menggratiskan pelayanan kesehatan khusus calon anggota KPPS, sehingga bukan hanya pengetahuan yang diutamakan namun kesehatan juga sebagai pendorong kesuksesan penyelenggaraan Pemilukada,”tuntasnya.
Kepala Puskesmas Sungai Nyamuk, Muhammad Akbar, saat ditemui bersama pembawakabar.com menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS akan dilaksanakan secara gratis. Pemeriksaan ini wajib mencakup beberapa parameter kesehatan untuk memastikan kesiapan petugas.
“Kami bekerja sama dengan pihak penyelenggara untuk memastikan ketersediaan bahan dan alat pemeriksaan,” terangnya.
Berdasarkan himbauan dari Kepala Dinas DKP2KB yang telah dikirimkan ke setiap Puskesmas di Kabupaten Nunukan, KPU Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat Nomor 763/PP.04-SD/6503/2024 terkait dengan perekrutan KPPS. Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, termasuk pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah bagi petugas KPPS di wilayah masing-masing.
2. Melaksanakan pencatatan data petugas KPPS yang dilayani.
3. Membebaskan petugas KPPS dari segala macam pungutan retribusi untuk pemeriksaan kesehatan.
Pendaftaran KPPS sangat penting karena petugas ini akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib, jujur, dan adil.
Bagi masyarakat yang ingin ikut serta, pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat PPS masing-masing. Dengan semakin banyaknya warga yang terlibat, diharapkan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang dapat terlaksana dengan sukses dan aman.(*)