Polres Nunukan Musnahkan 755,67 Gram Sabu dari Sejumlah Kasus Narkotika

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nunukan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Polres Nunukan menangani empat laporan polisi dengan empat orang tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nunukan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan kembali,” tegas AKBP Bonifasius Rumbewas.

Dalam rilis perkara, Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap sejumlah kasus menonjol. Salah satunya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, dengan tersangka Riswandi alias Andi bin Muhtar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram yang diamankan di wilayah Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.

Kasus lainnya tercatat dalam LP/A/63/XII/2025, dengan tersangka Kevin Duta Ibrani alias Kevin bin Muhammad Iqbal (alm). Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu bungkus sabu dengan berat bruto 22,05 gram di Pelabuhan Feri Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Satresnarkoba Polres Nunukan juga menangani perkara narkotika berdasarkan LP/B/04/I/2026 dengan tersangka Riswansyah bin H. Syamsuddin. Dari tersangka tersebut, diamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 99 gram di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Selain itu, barang bukti narkotika turut diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonkav 13/SL berupa 22 bungkus plastik sedotan kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram. Tersangka dalam perkara tersebut yakni Sahar Sasmita Sakti alias Andang bin Sanuddin, yang diamankan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Sementara itu, Sat Polairud Polres Nunukan juga memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara berdasarkan LP/A/05/X/2025, dengan tersangka Rustam Sirrang alias Rustam bin Sirrang. Barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat bruto 500 gram diamankan di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.

Dari seluruh perkara tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 755,67 gram. Sebelumnya, barang bukti disisihkan masing-masing 5,55 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan dan 5,76 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 774,89 gram dan berat netto 763,14 gram.

AKBP Bonifasius Rumbewas menambahkan, sepanjang Januari 2026 Polres Nunukan juga berhasil mengungkap sembilan laporan polisi tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 255,5 gram dan 11 orang tersangka.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak guna menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (*)

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *