
NUNUKAN, 3 Februari 2026 – Kepolisian Resor Nunukan melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur resmi. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolsek KSKP Nunukan IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Saat itu, personel kepolisian tengah melakukan pengamanan kedatangan KM Bukit Siguntang. Petugas kemudian mencurigai sembilan penumpang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak-anak.
“Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, diketahui delapan orang di antaranya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Timur, sementara satu anak merupakan keluarga salah satu pihak terkait,” ungkap Andre.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan ilegal tersebut.
Tersangka pertama, Semi Lette (40), warga Kupang, NTT, yang berprofesi sebagai petani. Ia mengakui membawa tujuh CPMI untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Malaysia, melalui jalur ilegal. Ia dijanjikan keuntungan sebesar RM 1.320 atau sekitar Rp5,2 juta per orang.
Sementara tersangka kedua, Emanuel Natalius (35), warga Nunukan, berperan membantu mengantar para CPMI menuju perbatasan Indonesia–Malaysia menggunakan speedboat dan mobil rental, dengan imbalan Rp2 juta.
“Modus operandi yang digunakan melalui jalur Dermaga Sungai Bolong – Dermaga Sungai Ular – rayon D PT BSI Sei Menggaris sebelum menuju sempadan perbatasan,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, delapan orang tercatat sebagai korban, terdiri dari tujuh calon PMI dan satu anak berusia empat tahun. Polisi juga melibatkan sejumlah saksi dan ahli, mulai dari personel kepolisian, ahli hukum pidana, ahli keimigrasian, hingga BP3MI.
Seluruh tersangka beserta korban kemudian dibawa ke Mapolsek KSKP Tunon Taka untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda kategori VII.
“Kami akan terus mengintensifkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah praktik penyelundupan manusia dan penempatan pekerja migran secara ilegal,” tegas Andre.